- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO, – Meskipun Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menegaskan bahwa prosedur pengurusan Surat Keterangan Usaha dan surat taksiran harga tanah serta bangunan tergolong mudah, sejumlah warga Kelurahan Jetak mengaku masih menghadapi hambatan dalam praktiknya.
Sejak pelantikan Camat Bojonegoro baru, David Yudha Prasetya, warga melaporkan kesulitan komunikasi dan pengurusan administrasi. Upaya konfirmasi sebelumnya ke Camat maupun lurah setempat belum membuahkan respons, meskipun pengurusan administrasi tersebut seharusnya rutin dan dapat ditangani dengan cepat.
Baca juga:
Menanggapi keluhan tersebut, Bupati Setyo Wahono menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa prosedur pengurusan tidaklah sulit, tidak harus melalui RT, dan warga cukup datang ke balai desa agar proses administrasi dapat dilanjutkan.
Namun, menurut laporan warga, ketika mencoba mengikuti arahan tersebut, mereka justru diminta kembali tanpa mendapatkan penjelasan memadai. Salah satu warga menulis, “Sampun, Pak Bupati, malah kami disuruh balik … terimakasih,” Ungkap warga yang mereka alami di lapangan.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi prosedur administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pengamat hukum dan birokrasi, Zuhdan Haris Zamzami, menekankan pentingnya kejelasan jalur komunikasi dan standar prosedur agar pelayanan publik tidak terhambat, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Kasus ini menjadi perhatian pemerintah daerah agar pergantian pejabat di kecamatan dan kelurahan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan komunikasi yang jelas dan prosedur mudah diakses, sehingga hak warga tetap terpenuhi dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi tetap terjaga.