Home Daerah

Bupati Bojonegoro Terbitkan SE Donor Darah, Perkuat Ketersediaan Stok untuk Pasien Darurat

by Media Rajawali - 25 September 2026, 22:05 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat upaya menjaga ketersediaan stok darah untuk kebutuhan pelayanan kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Donor Darah di Kabupaten Bojonegoro.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam SE Bupati Bojonegoro Nomor 800/4831/412.202/2026. Surat edaran ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam donor darah secara sukarela dan berkesinambungan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, ketersediaan darah memiliki peran vital dalam penanganan berbagai kondisi medis yang membutuhkan transfusi secara cepat. Darah diperlukan, antara lain, bagi pasien gawat darurat dan kritis, korban kecelakaan, ibu melahirkan yang mengalami perdarahan, penderita talasemia, hingga pasien gagal ginjal yang menjalani hemodialisis.

Kebutuhan tersebut menjadikan ketersediaan stok darah tidak dapat hanya bergantung pada donor yang datang secara insidental. Diperlukan partisipasi sukarela yang berlangsung secara konsisten agar persediaan darah tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan pasien ketika sewaktu-waktu diperlukan.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi persyaratan kesehatan untuk berpartisipasi aktif sebagai pendonor darah sukarela.

Baca juga:

Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat juga diminta mengambil peran dalam menggerakkan ASN di lingkungan kerja masing-masing. Selain mendorong partisipasi, pimpinan perangkat daerah dan kecamatan diharapkan dapat memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan donor darah sehingga prosesnya dapat berlangsung secara mudah, teratur, dan berkelanjutan.

Penguatan gerakan donor darah juga diarahkan ke lingkungan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro diminta mengajak pendidik, tenaga kependidikan, serta peserta didik tingkat SMA/SMK/MA atau sederajat yang telah memenuhi kriteria untuk berpartisipasi sebagai pendonor sukarela.

Untuk memperluas akses pelayanan, kegiatan donor darah dapat dilaksanakan secara langsung di gedung Unit Pengelola Darah (UPD) PMI Kabupaten Bojonegoro. Pelaksanaan juga dapat dilakukan melalui layanan mobile unit atau Aksi Donor PMI, dengan petugas PMI mendatangi instansi yang menyelenggarakan kegiatan.

Bupati menekankan bahwa gerakan donor darah merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan yang membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda sesaat, melainkan tumbuh menjadi kebiasaan sosial yang dilakukan secara sukarela dan teratur.

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kemanusiaan, kesukarelaan, dan kebersamaan. Kami mengharap dukungan dari seluruh pihak agar aksi donor darah di Bojonegoro dapat terlaksana secara optimal," tegas Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam surat edaran tersebut.

Penerbitan SE ini sekaligus menempatkan ketersediaan darah sebagai bagian penting dari dukungan terhadap pelayanan kesehatan di daerah. Dengan meningkatnya partisipasi ASN, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta generasi muda, Pemkab Bojonegoro berharap pasokan darah dapat lebih terjaga dan kebutuhan pasien yang memerlukan transfusi dapat ditangani secara lebih cepat.

Pada akhirnya, donor darah bukan sekadar kegiatan sosial, tetapi bentuk nyata solidaritas yang dapat memberikan manfaat langsung bagi kehidupan orang lain. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendorong seluruh pihak yang memenuhi persyaratan untuk mengambil bagian dalam gerakan tersebut sebagai upaya bersama menjaga ketersediaan darah bagi masyarakat.

Share :