Home Nasional

Buis Beton Tak Berlabel SNI Dipakai di Proyek Tuban, Publik Pertanyakan Integritas Pengawasan

by Media Rajawali - 30 September 2025, 19:32 WIB

  • Oleh : Budi Hartono

Tuban – Pekerjaan pembangunan saluran pembuangan di Desa Kedungjambe, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan. Material utama berupa buis beton bulat yang digunakan dalam proyek bernilai Rp675,8 juta tersebut didapati tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), padahal regulasi nasional menegaskan bahwa seluruh material konstruksi negara wajib mengikuti standar tersebut.

Regulasi sebenarnya sudah jelas. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penggunaan Standar Nasional Indonesia Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD wajib menggunakan material ber-SNI. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Pelanggaran terhadap aturan ini berarti pelanggaran terhadap kepercayaan publik.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa material buis beton yang dipasang tidak memenuhi ketentuan. Selain tanpa cap pabrik maupun label SNI, sebagian permukaan buis beton terlihat retak dengan pori-pori terbuka. Kondisi ini jelas berpotensi menurunkan kekuatan struktur dan daya tahan infrastruktur yang tengah dibangun. Seolah aturan hanyalah hiasan, dan pengawasan tak lebih dari formalitas di atas kertas.

Baca juga:

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Tuban, sementara pelaksana teknis tercatat adalah PT Mitra Pesat Gatra, yang beralamat di Jalan Sunan Kalijogo, Tuban. Dengan nilai kontrak sebesar Rp675.814.199,62, publik berharap pekerjaan dapat dilakukan dengan kualitas terbaik. Sayangnya, temuan di lapangan justru memunculkan pertanyaan serius soal integritas pengawasan.

Kekhawatiran publik semakin beralasan bila menengok ke belakang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan pengadaan barang dan jasa tahun 2024 menemukan banyak kelemahan signifikan di tubuh Pemkab Tuban. Mulai dari kekurangan volume pekerjaan, keterlambatan yang tidak disertai denda, hingga indikasi kerugian daerah yang tidak kecil jumlahnya.

Rangkaian temuan itu menjadi alarm keras bahwa lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian mutu membuka ruang terjadinya penyimpangan. Jika hal serupa kembali terjadi di proyek yang sedang berjalan, risiko kerugian negara dan kualitas infrastruktur yang buruk semakin sulit dihindarkan.

Pengamat menegaskan, kelemahan pengawasan tidak lagi bisa ditoleransi. Pemerintah daerah wajib memperketat kontrol internal dan memastikan kontraktor tunduk pada spesifikasi teknis. Kini publik menunggu jawaban terbuka dari Dinas Pekerjaan Umum bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP). Beranikah mereka menyatakan material tanpa label SNI layak digunakan? "Kini bola ada di tangan Dinas, berani transparan atau terus berlindung di balik diam.

Kualitas infrastruktur bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak fundamental masyarakat untuk merasakan manfaat nyata dari setiap rupiah uang negara yang digelontorkan. Jika DPU SDA Tuban terus mengabaikan aturan dan membiarkan material non-SNI dipakai dalam proyek negara, maka setiap retakan pada buis beton di Kedungjambe akan tercatat sebagai retakan pada integritas pemerintah itu sendiri.

Share :