Bojonegoro, Jawa Timur Jumat, 18 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, di bawah kepemimpinan Bupati Setyo Wahono, secara resmi memberlakukan struktur baru untuk Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD), dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHRD) untuk tahun anggaran 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 6 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperkuat kapasitas fiskal desa, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh wilayah Bojonegoro. Penetapan besaran dana memperhitungkan aspek kebutuhan dasar, kinerja desa, serta karakteristik geografis dan potensi ekonomi lokal.
Baca juga:
Dalam dokumen resmi, Bupati Setyo Wahono menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam distribusi dana desa. Pemerintah Kabupaten berharap skema baru ini akan mendorong percepatan pembangunan berbasis desa, mengurangi disparitas antarwilayah, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat perdesaan.
Sebagai tindak lanjut, salinan resmi Peraturan Bupati telah didistribusikan kepada Inspektur Kabupaten, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta seluruh Camat di Bojonegoro, untuk segera disosialisasikan dan diimplementasikan di tingkat desa.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi dasar hukum bagi seluruh kegiatan pengelolaan keuangan desa selama tahun anggaran 2025.
REDAKSI