- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus mengakselerasi pembangunan infrastruktur dasar dengan memperluas cakupan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Program ini diproyeksikan menjangkau 51 desa sepanjang tahun anggaran 2025, khususnya di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan akses air bersih.
Menurut data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP CK) Bojonegoro, sebanyak 22 desa akan dibiayai melalui APBD 2025, sementara 29 desa lainnya dialokasikan dari P-APBD 2025.
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas PKP CK, Zunaidi, menegaskan bahwa penyediaan air minum merupakan bagian fundamental dari pelayanan publik. "Air minum adalah kebutuhan dasar manusia. Oleh karena itu, perluasan jaringan SPAM menjadi prioritas agar masyarakat memperoleh layanan yang layak dan berkelanjutan," ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Baca juga:
Ia menjelaskan, hingga kini cakupan layanan perpipaan di Bojonegoro masih jauh dari kata optimal. Sebagian besar masyarakat masih mengandalkan sumber non-perpipaan yang rawan dari sisi kualitas maupun kontinuitas pasokan. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan kapasitas SPAM yang sudah ada, terutama di kawasan pinggiran, permukiman kumuh, serta desa-desa yang belum terjangkau jaringan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
“Perluasan jaringan perpipaan sangat mendesak untuk menurunkan risiko penyakit berbasis air, meningkatkan kualitas hidup, serta mendukung pencapaian target pembangunan berkelanjutan atau SDGs,” lanjut Zunaidi.
Menurutnya, setiap lokasi program akan disesuaikan dengan hasil verifikasi kebutuhan lapangan. Skema yang akan dijalankan dapat berupa perluasan jaringan dan sambungan rumah, maupun pembangunan sistem baru mulai dari kajian debit air, pengeboran, pemasangan pompa, pembangunan tandon, hingga jaringan perpipaan.
Pengelolaan SPAM nantinya akan melibatkan masyarakat desa. Pemerintah akan memberikan pendampingan teknis kepada pengurus dan perangkat desa agar pemeliharaan infrastruktur dapat berjalan efektif. Proses pengajuan tetap dilakukan melalui kelompok masyarakat, diajukan kepada kepala desa, diteruskan ke camat, hingga disahkan oleh Bupati Bojonegoro.
Program ini diharapkan tidak hanya memperluas cakupan air minum yang aman, tetapi juga mengoptimalkan kapasitas terpasang yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal. Selain itu, inisiatif ini dinilai akan meningkatkan efisiensi dan pemerataan akses pelayanan dasar, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun nasional.