- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro, 30 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengambil langkah strategis untuk memperkuat peran perempuan dalam pembangunan daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Sosialisasi perda ini digelar di ruang Angling Dharma, Selasa (30/09/2025), sebagai bagian dari upaya memastikan kesetaraan gender menjadi landasan dalam seluruh program pembangunan daerah.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam sambutannya menekankan pentingnya perda sebagai payung hukum yang memandu pelaksanaan program kesetaraan gender. “Instruksi Presiden terkait pengarusutamaan gender sudah bergulir sejak tahun 2000. Setelah 25 tahun, akhirnya Bojonegoro memiliki perda sebagai penguat program. Ini patut kita apresiasi,” ungkapnya.
Menurut Wabup, regulasi ini akan memastikan kebutuhan perempuan dan laki-laki terakomodasi secara adil dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran daerah. Ia menekankan bahwa perempuan memiliki peran krusial, tidak hanya sebagai penopang keluarga tetapi juga sebagai penggerak utama di masyarakat.
Baca juga:
Hadir sebagai narasumber, One Widyawati, Fasilitator Pengarusutamaan Gender Jawa Timur sekaligus Sekretaris Forum Puspa Gayatri, menyoroti isu kritis terkait tingginya angka pernikahan di bawah umur yang berdampak pada perceraian. “Kurangnya kesiapan emosional menjadi faktor utama. Karena itu, Komisi C DPRD bersama DP3AKB berkomitmen memberikan pendidikan lebih dini agar anak-anak dapat menunda pernikahan dini,” jelasnya.
One menambahkan bahwa tujuan utama perda ini adalah menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Salah satunya tercermin dalam capaian Indeks Pembangunan Gender (IPG) Bojonegoro yang meningkat dari 90,87 pada 2023 menjadi 91,44 pada 2024. “Kesetaraan gender berarti memastikan semua warga, termasuk laki-laki, perempuan, anak difabel, dan kelompok rentan lainnya, memiliki kesempatan yang sama dalam politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan. Tidak boleh ada satu pun warga yang tertinggal, terlupakan, atau terpinggirkan dari haknya,” tegasnya.
Natasha Devianti, Anggota DPRD Bojonegoro dari Komisi C, turut menyatakan dukungannya terhadap implementasi perda ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan masyarakat dalam memastikan pengarusutamaan gender benar-benar terwujud di lapangan.
Dengan hadirnya Perda Nomor 9 Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimistis program pembangunan daerah dapat berjalan lebih inklusif dan berkeadilan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup seluruh warga.