Home Daerah

Bojonegoro Alokasikan Rp608 Miliar BKKD, Fokus pada Mitigasi Risiko dan Standar Kualitas Pembangunan Desa

by Media Rajawali - 22 September 2025, 22:34 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menetapkan alokasi Bantuan Keuangan Kepada Desa (BKKD) sebesar Rp608 miliar untuk tahun anggaran berjalan. Skema ini diharapkan tidak sekadar mempercepat pembangunan desa, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi dan memperkuat konektivitas wilayah.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, menekankan pentingnya konsistensi dalam setiap tahapan, mulai dari proses, pelaksanaan hingga mutu hasil pembangunan. Ia menegaskan, BKKD tidak boleh dipandang sekadar distribusi dana, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pembangunan di tingkat desa.

“Mohon dipatuhi mulai dari pengadaan SDM, swakelola harus dibangun. Ini agar ekonomi bergerak, pembangunan desa berjalan lancar dari segi proses, pelaksanaan, dan kualitasnya,” ujar Wahono saat membuka bimbingan teknis (bimtek) BKKD hari kedua di Ruang Angling Dharmo, Senin (22/9/2025).

Sebagai langkah mitigasi risiko, Pemkab Bojonegoro menghadirkan narasumber dari Kejaksaan serta Dinas PU Bina Marga untuk memberi arahan teknis, sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turut mendampingi guna memastikan kepatuhan administrasi. Melalui pendekatan ini, pemerintah daerah berupaya meminimalisasi potensi penyimpangan dan memastikan pengelolaan anggaran berjalan transparan.

Baca juga:

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menambahkan bahwa bimtek ini berfungsi sebagai forum sosialisasi teknis terkait mekanisme penggunaan BKKD sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi pedoman baku dalam pengelolaan dana bantuan keuangan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro.

“Setelah bimtek, pemerintah desa dapat melakukan perubahan APBDes yang mencakup penggunaan anggaran BKKD. Kami harapkan penyerapan anggaran tahap pertama dapat dimulai pada 29 September,” jelas Nurul.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pelaksanaan BKKD harus sesuai prinsip padat karya dan transparansi dalam pengadaan barang serta jasa di tingkat desa. Untuk itu, Tim Pelaksana (Timlak) bersama Tim Mitigasi Risiko Dini akan mengawal jalannya program agar tetap berada pada jalur aturan.

Nurul juga mengungkapkan bahwa mulai 2026, hampir seluruh desa dan kelurahan di Bojonegoro akan terintegrasi dalam skema BKKD. “Awal Oktober sudah bisa mulai bekerja jika seluruh persyaratan administrasi terpenuhi,” tegasnya.

Dengan adanya langkah-langkah pengawasan ketat, Pemkab Bojonegoro berharap 320 desa penerima BKKD dapat mengelola amanah ini secara bertanggung jawab, sehingga program benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Share :