Home Internasional

Bhabinkamtibmas Ungkap Kasus Pencurian 3,5 Kuintal Kopra dalam Hitungan Jam di Lampung Selatan

by Media Rajawali - 28 Mei 2025, 18:12 WIB

Lampung Selatan — Dalam sebuah respons cepat yang menunjukkan efektivitas kerja aparat kepolisian di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 3,5 kuintal kopra hanya dalam waktu tiga jam.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah, menyampaikan bahwa seorang pemuda berusia 19 tahun bernama Diki Wahyudi berhasil diamankan pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Penengahan, setelah informasi keberadaan pelaku dan barang bukti diterima dari warga.

"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian yang tanggap terhadap laporan warga," ujar Kapolsek saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu sore.

Peristiwa pencurian pertama kali dilaporkan oleh Sahrul Efendi (52), warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, yang kehilangan kopra miliknya pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi dari korban dan masyarakat segera diteruskan kepada Kanit Binmas Aiptu M. Nur Kholis dan Bhabinkamtibmas Aiptu Susanto, yang dengan sigap turun ke lapangan.

Baca juga:

Tim kemudian berhasil mengamankan tersangka beserta tiga karung kopra hasil curian dengan total berat mencapai 3,5 kuintal. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi BE 2986 DCH, yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Mengingat lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi Polsek Kalianda, tersangka berikut barang bukti langsung diserahkan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini akan dilanjutkan oleh penyidik Polsek Kalianda. Terhadap tersangka, kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Donal.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Respons cepat aparat tidak hanya menunjukkan profesionalisme, tetapi juga memperkuat rasa kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

REDAKSI 

Share :