LAMONGAN – Hingga akhir Juni 2025, Pemerintah Desa Gelap, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan belum juga melaporkan realisasi Dana Desa Tahap 2 melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Berdasarkan pembaruan terakhir data tanggal 19 Desember 2024, dana desa senilai Rp789.555.000 telah sepenuhnya tersalurkan, namun laporan penggunaan tahap selanjutnya belum tersedia dalam sistem resmi tersebut.
Informasi yang dihimpun dari tampilan OMSPAN menunjukkan bahwa alokasi anggaran desa sebesar Rp789.555.000 telah seluruhnya disalurkan dan direkam sebagai pagu maupun realisasi tahap awal. Pada tahap pertama, tercatat realisasi penggunaan dana mencakup:
Rp200.000.000 untuk pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa, termasuk pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) di Gedung PAUD/SPS.
Rp120.000.000 untuk pemeliharaan sanitasi permukiman dan normalisasi kali pertanian.
Rp39.600.000 untuk penanganan keadaan mendesak berupa bantuan langsung tunai (BLT DDS).
Baca juga:
Kendati demikian, tidak ditemukan pelaporan lanjutan yang mencerminkan penggunaan dana pada tahap kedua dan ketiga sebagaimana mestinya, menimbulkan tanda tanya besar atas akuntabilitas dan komitmen pemerintah desa dalam menjalankan asas transparansi dan pelaporan publik.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Desa Gelap belum memberikan jawaban terkait pertanyaan apakah dana tahap kedua sudah direalisasikan atau belum. Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kekhawatiran publik mengenai potensi kelalaian administratif atau bahkan penyimpangan anggaran.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 190/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, setiap pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan penggunaan dana desa melalui sistem aplikasi OMSPAN. Kegagalan melaporkan informasi ini dapat berimplikasi pada tertundanya pencairan tahap berikutnya serta berpotensi menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kewajiban pelaporan juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang mengatur bahwa dana desa tidak hanya wajib digunakan tepat sasaran, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat desa.
Situasi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya tuntutan keterbukaan informasi publik di tingkat desa. Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan resmi, serta mempublikasikan penggunaan anggaran secara berkala sesuai asas partisipatif dan transparansi keuangan desa.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan mengenai pelaporan dan realisasi tahap kedua, maka instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan diharapkan segera turun tangan melakukan audit dan klarifikasi.
Pemerintah desa, dalam menjalankan mandat pembangunan, tidak hanya dituntut untuk menyalurkan dana dengan tepat, tetapi juga wajib menjaga integritas proses pelaporan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum kepada masyarakat serta negara.
REDAKSI