- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bojonegoro terus diperkuat. Kantor Bea Cukai Bojonegoro berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat menggelar kampanye “Gempur Rokok Ilegal” melalui siaran dialog interaktif yang dipancarkan serentak di sembilan radio anggota Forum Radio Bojonegoro, Jumat (19/9/2025).
Acara yang dipusatkan di Istana FM ini menghadirkan Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, serta Kepala Satpol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto, sebagai narasumber utama. Melalui platform radio, pesan kampanye diharapkan dapat menjangkau lebih luas, menyentuh pendengar hingga ke pelosok desa.
Dalam penyampaiannya, Iwan Hermawan menekankan pentingnya kesadaran publik mengenai peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha. Ia menjelaskan, masyarakat perlu jeli dalam membedakan rokok legal dan ilegal. “Tidak semua rokok murah itu ilegal. Namun ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali, misalnya menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali,” ungkapnya.
Baca juga:
Data Bea Cukai Bojonegoro menunjukkan, sepanjang semester pertama 2025, sedikitnya 8,5 juta batang rokok ilegal telah dimusnahkan dari hasil penindakan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Pengawasan ketat juga dilakukan pada distribusi melalui jasa pengiriman paket, guna menekan modus peredaran secara daring yang kian marak.
Iwan menambahkan, keberadaan rokok ilegal secara langsung menggerus penerimaan negara, yang salah satunya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut berperan penting dalam mendukung pembangunan daerah, pembiayaan sektor kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Ketika rokok ilegal beredar, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga para pekerja industri hasil tembakau yang legal,” tegasnya.
Sementara itu, Heru Sugiarto menuturkan bahwa Satpol PP Bojonegoro secara konsisten menggandeng Bea Cukai dalam aksi nyata di lapangan. Bentuk kegiatan antara lain operasi pasar, sosialisasi langsung ke desa-desa, serta pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di titik-titik strategis. “Kami juga melibatkan tokoh masyarakat dan pedagang sebagai garda terdepan dalam pencegahan. Kesadaran kolektif menjadi kunci untuk menekan peredaran rokok ilegal sejak dari akar,” ujarnya.
Melalui kampanye lintas kanal, pemerintah daerah bersama Bea Cukai berharap partisipasi aktif masyarakat dapat terus meningkat. Warga yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal diimbau untuk segera melaporkan kepada Bea Cukai atau Satpol PP terdekat.
Dengan strategi komunikasi yang intensif, pemerintah optimistis masyarakat Bojonegoro semakin cerdas dalam memilih produk tembakau yang legal sekaligus berperan menjaga kedaulatan fiskal negara.