Bojonegoro, Jawa Timur – Menjelang masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh asosiasi media di wilayahnya. Dalam surat bernomor 582/PM.00.02/K.JI-04/11/2024, Bawaslu meminta peran aktif media dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang yang berlangsung pada tanggal 24–26 November 2024.
Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko SHW, SE., MM., menegaskan bahwa masa tenang adalah momen penting dalam rangkaian proses demokrasi. “Masa tenang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merenungkan dan menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh dari kampanye. Dalam hal ini, media memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan tidak ada informasi yang memihak atau memicu ketegangan di tengah masyarakat,” ujar Handoko.
Surat ini mengacu pada sejumlah regulasi, seperti:
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengartikan masa tenang sebagai waktu tanpa aktivitas kampanye apa pun.
Pasal 47 ayat (4), yang melarang media massa cetak, elektronik, daring, hingga media sosial menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pihak.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Dalam surat yang ditujukan kepada asosiasi seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), Bawaslu menyampaikan dua poin penting:
1. Menghentikan segala bentuk kampanye melalui media, termasuk iklan, promosi rekam jejak, atau konten lain yang mengarah pada dukungan atau penolakan terhadap pasangan calon.
2. Mematuhi jadwal dan aturan masa tenang, guna mendukung kelancaran proses demokrasi di Bojonegoro.
Media dinilai sebagai penjaga independensi informasi sekaligus penghubung yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Masa tenang menjadi ujian bagi media untuk tetap berdiri di atas prinsip objektivitas, tanpa memihak pada salah satu pasangan calon.
“Dalam masa kritis seperti ini, media harus menjadi penyaring informasi, bukan penyebar konten provokatif yang bisa memicu kegaduhan,” tambah Handoko.
Bawaslu berkomitmen akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang, baik oleh pasangan calon, tim sukses, maupun media. Kerja sama dengan asosiasi media dan masyarakat akan menjadi kunci dalam mencegah penyebaran hoaks dan narasi negatif selama periode ini.
Masa tenang bukan sekadar tahapan administratif, melainkan momen bagi pemilih untuk mengambil keputusan secara bijaksana tanpa intervensi kampanye. Dalam hal ini, netralitas media menjadi fondasi penting untuk mendukung proses demokrasi yang jujur, adil, dan damai.
Keberhasilan Pilkada bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga masyarakat dan media sebagai pilar utama demokrasi. Mari kita jadikan masa tenang ini sebagai langkah menuju Bojonegoro yang lebih baik dan demokratis.