Home Nasional

Baru Selesai Akhir 2024, Proyek Cek Dam Klumpit Ambrol: Warga Protes, Kontraktor Diminta Tanggung Jawab

by Media Rajawali - 20 Juli 2025, 15:06 WIB

TUBAN – Kondisi memprihatinkan terjadi pada proyek pembangunan Cek Dam Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Meskipun proyek ini telah dinyatakan selesai pada Desember 2024 lalu, namun bangunan tersebut kini telah mengalami kerusakan berat hingga ambrol, meninggalkan warga dalam kekecewaan dan mempertanyakan kualitas serta pengawasan pekerjaan.

Dari pantauan lapangan pada Minggu, 20 Juli 2025, bangunan bronjong yang seharusnya berfungsi untuk menahan erosi tebing dan aliran air, tampak dalam kondisi rusak parah. Kawat penahan terbuka, sebagian besar susunan batu tidak lagi terkunci, dan beberapa bagian telah runtuh. Lebih dari itu, lingkungan sekitar proyek terlihat terbengkalai tanpa upaya perbaikan.

Proyek senilai Rp469.132.065,00 tersebut dikerjakan oleh CV. Pilar Mas Nusantara dengan pendanaan dari APBD Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2024. Informasi resmi dari LPSE menunjukkan masa pelaksanaan adalah antara 19 September hingga 17 Desember 2024. Meski secara administrasi telah dinyatakan selesai, kondisi fisik saat ini menimbulkan keraguan besar terhadap kualitas pengerjaan.

“Pekejaan tersebut sudah ambrol seperti ini, padahal belum genap setahun selesai. Kalau masyarakat awam saja bisa menilai ini rusak, harusnya dinas atau pengawas lebih tahu. Jangan hanya selesai di atas kertas, tapi hancur di lapangan,” tegas Imron, warga Desa Klumpit.

Dalam sistem pengadaan pemerintah, proyek konstruksi harus melalui masa pemeliharaan (retensi) selama minimal 180 hari kalender (±6 bulan) setelah pekerjaan dinyatakan selesai. Hal ini diatur dalam:

• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya: Perpres No. 12 Tahun 2021), serta

• Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.

Baca juga:

Karena proyek ini dinyatakan selesai pada Desember 2024, maka secara regulasi, masih berada dalam masa pemeliharaan atau retensi hingga setidaknya Juni 2025. Dalam periode ini, setiap kerusakan yang muncul menjadi tanggung jawab penuh penyedia jasa untuk diperbaiki tanpa tambahan biaya negara, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Namun faktanya, hingga memasuki Juli 2025, kondisi fisik proyek menunjukkan kerusakan berat, bagian bronjong ambrol, material berserakan, dan tidak ada satu pun tanda-tanda pemeliharaan di lapangan. Hal ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi patut diduga sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab kontraktual oleh pihak pelaksana, yakni CV. Pilar Mas Nusantara.

Kondisi ini sekaligus menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari pihak Dinas PU PRKP Kabupaten Tuban, yang seharusnya menjadi pihak pertama yang memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar serta menjamin keberlangsungan fungsi bangunan pascapelaksanaan.

Redaksi telah mencoba menghubungi CV. Pilar Mas Nusantara melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait kerusakan yang terjadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan oleh pihak kontraktor.

Diamnya pihak pelaksana hanya mempertegas lemahnya komitmen sosial dan tanggung jawab moral rekanan terhadap proyek yang dibiayai uang rakyat. Di sisi lain, Dinas teknis diminta tidak tinggal diam atas kerusakan ini. Pembiaran terhadap proyek yang gagal fungsi sama artinya dengan mengamini pemborosan anggaran.

Warga Desa Klumpit pun melayangkan kekecewaan. Mereka menuntut agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tuntasnya dokumen administratif, namun benar-benar mengawal agar hasil pekerjaan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ini hanya masyarakat kecil yang butuh perlindungan dari longsor dan banjir. Tapi kalau bangunannya malah hancur seperti ini, rasanya seperti uang rakyat dibuang ke sungai,” ujar seorang warga yang meninjau langsung lokasi proyek.

Proyek ini harus menjadi evaluasi serius, agar pelaksanaan pembangunan di masa mendatang tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi kokoh di lapangan dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Proyek ambrol tidak boleh menjadi kebiasaan yang dibiarkan terus berulang tanpa pertanggungjawaban.

BUDI MR.ID

Share :