Home Daerah

BANK BRI DIDUGA INGKAR JANJI TERKAIT PELUNASAN NASABAH, SERTIFIKAT TAK KUNJUNG DIKELUARKAN

by Media Rajawali - 04 Februari 2025, 11:38 WIB

Bojonegoro, 4 Februari 2025 – Mediarajawali.id "Seorang nasabah Bank BRI, Mutadin, mengaku mengalami ketidakjelasan terkait kesepakatan pelunasan angsuran yang telah dibuat dengan pihak bank. Berdasarkan informasi yang diterima, pegawai BRI Cabang Pembantu (Capem) Balen, K ( Nama inisial ), sebelumnya menyampaikan bahwa jika Mutadin membayar Rp90 juta, maka satu sertifikat akan dikeluarkan, sementara sertifikat lainnya menunggu hingga pelunasan penuh. Namun, setelah dana tersebut disetorkan, pihak bank justru tidak memenuhi janjinya.

Ketika dikonfirmasi oleh Suyanto, jurnalis dari Mediarajawali.id, terkait permasalahan ini, K ( Nama inisial ) justru memberikan tanggapan yang dinilai tidak profesional. "Mohon maaf Pak, untuk masalah ini tidak ada kaitannya dengan jenengan. Mohon maaf," jawabnya singkat, tanpa memberikan kejelasan lebih lanjut.

Selain dugaan ingkar janji terkait pelepasan sertifikat, Mutadin juga mengungkapkan bahwa rumahnya sempat dipalakat atau disita oleh pihak Bank BRI pada 7 Januari 2025. Proses ini dilakukan oleh lima orang perwakilan bank, meskipun ia mengklaim masih memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban finansialnya.

"Saya masih berusaha menyelesaikan pembayaran, tapi mereka langsung datang dan memalakat rumah saya tanpa ada solusi yang jelas," ungkap Mutadin.

Baca juga:

Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Bank BRI ini dapat masuk dalam ranah perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 4 undang-undang tersebut, setiap konsumen memiliki hak atas informasi yang jelas, hak untuk diperlakukan secara adil, serta hak untuk mendapatkan kompensasi jika mengalami kerugian akibat layanan dari pelaku usaha.

Lebih lanjut, penyitaan aset secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia. Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset oleh kreditur harus melalui proses hukum yang sah, bukan dengan tindakan langsung di lapangan.

Atas kejadian ini, Mutadin mempertimbangkan untuk melaporkan Bank BRI ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menangani perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk dalam kasus dugaan wanprestasi atau tindakan yang merugikan konsumen.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap praktik perbankan yang diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan keadilan. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan wanprestasi dalam kesepakatan pelunasan serta penyitaan rumah nasabah.

Nasabah berharap ada solusi yang adil dan transparan dari Bank BRI agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Kejelasan prosedur, komunikasi yang lebih baik, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan ini.

REDAKSI

Share :