- Oleh: Suyanto MR.ID
Jakarta, — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) DPD Provinsi DKI Jakarta menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengadaan jasa jaringan dan teknologi informasi Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta senilai Rp409.362.603.724.
Informasi tersebut diterima redaksi pada Senin (2/3/2026) berdasarkan keterangan tertulis yang dikirimkan oleh pihak AWPI. Redaksi tidak melakukan konfirmasi tambahan di luar dokumen yang diterima. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Baca juga:
Dalam rilisnya, Ketua AWPI DPD DKI Jakarta, Abdul Haris, menyebut adanya perbedaan harga yang dinilai signifikan antara layanan berkapasitas kecil dan besar pada penyedia yang sama. Menurutnya, jika dihitung secara sederhana berdasarkan pembagian nilai kontrak dengan kapasitas Mbps, selisih tersebut terlihat tidak proporsional.
AWPI juga mempertanyakan sejumlah aspek, antara lain mekanisme penunjukan penyedia, metode pembentukan harga, status penyelesaian pekerjaan, hingga proses administrasi pembayaran. Selain itu, penggunaan sistem e-Katalog versi 5.0 dalam masa transisi menuju versi 6.0 turut menjadi perhatian organisasi tersebut.
Dalam dokumen klarifikasi yang turut dilampirkan dalam rilis, Diskominfotik DKI Jakarta menyampaikan bahwa penunjukan penyedia merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya untuk menjaga kesinambungan layanan dan mencegah gangguan sistem. Disebutkan pula bahwa pekerjaan telah selesai 100 persen dan proses administrasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan tertulis yang diterima redaksi. Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan kemudian apabila terdapat informasi tambahan dari pihak terkait.