Home Nasional

Arena Judi Sambung Ayam Di Wilayah Kabupaten Cilacap Disinyalir Tanpa Tersentuh Hukum

by Media Rajawali - 04 Juli 2024, 00:24 WIB

Cilacap - Media Rajawali.id "Perjudian sabung Ayam di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, merupakan perjudian terbesar di wilayah Jawa Tengah. ”Bahkan Arena judi tersebut disinyalir di back-up oleh berbagai kalangan, terutama Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Rabu 3 Juli 2024.

Pasalnya Arena sabung ayam itu dipublikasikan secara terang-terangan. Padahal sudah jelas perbuatan tersebut melanggar hukum serta di larang keras bagi kaum agama islam. Namun para panitia biasa saja tanpa adanya beban, seakan-akan perjudian tersebut aman akan jeratan hukum.

Lebih mirisnya lagi perjudian tersebut di senggelarakan dengan berbagai fasilitas dan hadiah untuk para peserta yang mengikuti kontes judi sambung ayam tersebut. Bahkan peserta yang datang dari luar kota telah disediakan fasilitas hotel gratis.

Baca juga:

“Berbagai sumber informasi yang di dapat oleh awak media ini di saat melakukan konfirmasi kepada tamu undangan yang tak mau di publikasikan namanya. "Iya memaparkan bahwa perjudian di desa Danasri ini adalah suatu perjudian terbesar di wilayah Provinsi Jawa Tengah”.Didalam isi undangan tersebut menyebutkan, bagi ayam yang menang tercepat di T 11K akan mendapatkan TV 32 Inch dan 10 pasang Ayam.

Lanjut iya mengungkapkan, mengacu di undangan edaran. Didalam aturan pertarungan 303 tersebut terdapat aturan main. Di sebutkan bahwa, Ayam jadi uang T harus cukup. Maksudnya, “Setiap ayam yang didaftarkan dan sudah mendapatkan pasangan lawan tarung, uang taruhan harus cukup dan di bawa oleh panitia. Apabila digagalkan maka yang menggagalkan akan dikenakan sangsi atau denda 50% dari total taruhan tersebut. 25% ke Panitia 25% ke Lawan.

Kita sebagai tamu undangan pun sempat heran, Nampaknya tempat perjudian 303 itu dibangun secara kondusif oleh pihak penyelenggara. Atau mungkin ada orang hebat di dalamnya. Dan mungkin bisa jadi sudah terkondisikan oleh aparat penegak hukum (APH) Polsek dan Polres setempat. Kalau seperti ini masyarakat kecil bisa apa. ''Ungkap tamu undangan tersebut.

Sekedar mengingatkan, Pasal 303 KUHP UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi dan PP. No. 9 tahun 1981 yang mengatur tentang perjudian. Didalam pasal tersebut menyebutkan pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974 yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 Juta Rupiah.

Syamsuddin

Share :