- Oleh: Budi Hartono
BOJONEGORO, – Meski Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa prosedur pengurusan Surat Keterangan Usaha dan surat taksiran harga tanah serta bangunan tergolong mudah, beberapa warga Kelurahan Jetak masih menghadapi kendala dalam praktiknya.
Seorang warga yang mencoba mengurus dokumen administrasi tersebut mengaku sudah menghubungi Camat Bojonegoro, David Yudha Prasetya, melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan respons. Ketika warga datang langsung ke kelurahan, justru diminta kembali dan diarahkan untuk melapor terlebih dahulu ke RT setempat.
Baca juga:
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Arahan Bupati sebelumnya menegaskan bahwa prosedur administrasi harus mudah diakses, tidak berbelit, dan camat harus bersikap responsif serta solutif terhadap kebutuhan warga.
Pengamat hukum dan birokrasi, Zuhdan Haris Zamzami, menekankan pentingnya mekanisme komunikasi yang jelas antara warga dan aparat pemerintah. “Transisi kepemimpinan di kecamatan maupun kelurahan harus diikuti dengan pelayanan yang tetap cepat dan transparan, agar hak warga tidak terganggu,” ujarnya.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah, bahwa arahan pimpinan harus bisa diterapkan secara nyata di lapangan, terutama dalam pengurusan administrasi rutin yang menyentuh kebutuhan masyarakat sehari-hari.