Bangkalan – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan pengumuman resmi terkait pelaksanaan apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam pemberitahuan yang dirilis oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, apel pagi akan dilaksanakan secara desentralisasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran koordinasi internal sekaligus menjaga kedisiplinan pegawai di lingkungan pemerintahan. Tidak seperti pelaksanaan apel terpusat yang biasa digelar di halaman kantor pemkab, keputusan ini mengharuskan setiap OPD menyelenggarakan apel mandiri di kantor masing-masing.
“Apel pagi Senin, 7 Juli 2025 dilaksanakan di kantor atau OPD masing-masing,” demikian bunyi pengumuman yang juga mencantumkan logo resmi Pemkab Bangkalan dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Baca juga:
Dengan pengumuman ini, seluruh kepala OPD diminta memastikan kesiapan dan kehadiran ASN di unit kerja mereka tepat waktu. Apel pagi merupakan salah satu instrumen pembinaan disiplin serta wadah komunikasi internal antar pimpinan dan staf dalam menyampaikan arahan strategis, informasi terkini, maupun evaluasi kinerja mingguan.
Pengumuman tersebut juga menggarisbawahi pentingnya perhatian terhadap informasi ini demi kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Bagian Prokopim Setda Kabupaten Bangkalan, sebagai sumber resmi yang mengeluarkan pengumuman tersebut.
BUDI.MR.ID