TUBAN – Kegiatan pengolahan tanah merah (clay) yang berlokasi di Dusun Wangklu, RT 04 RW 01, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, kembali menjadi perbincangan publik. Pasalnya, aktivitas tersebut dinilai menimbulkan gangguan berupa debu dan kebisingan mesin di tengah kawasan permukiman warga.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas pengolahan clay tersebut sebelumnya sempat dihentikan untuk sementara waktu. Penghentian itu dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh dampak lingkungan, seperti debu dan kebisingan.
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah desa melalui langkah-langkah penanganan yang melibatkan koordinasi dengan pihak terkait. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, warga kembali menyaksikan adanya aktivitas di lokasi tersebut, yang menimbulkan pertanyaan baru mengenai kepastian status operasional dan legalitas usaha yang bersangkutan.
“Dulu sudah pernah dihentikan karena suara bising dan debunya mengganggu. Tapi sekarang beroperasi lagi, dan kami tidak tahu apakah sudah mengantongi izin baru atau belum,” ujar salah seorang warga pada Rabu (2/7/2025).
Keberadaan aktivitas ini mengundang pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan perizinan dan ketentuan lingkungan yang berlaku. Warga berharap pemerintah dan aparat segera melakukan klarifikasi terhadap legalitas kegiatan tersebut, tanpa bermaksud menghambat usaha masyarakat.
Kepala Desa Tanggulangin, Joko, saat dikonfirmasi pewarta, membenarkan bahwa pengelolaan tanah merah tersebut sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah desa bersama Satpol-PP melalui proses mediasi yang menghadirkan warga terdampak dan pemilik usaha.
“Dulu sudah pernah kami undang ke balai desa. Satpol-PP juga hadir, dan setelah itu aktivitas ditutup. Kalau sekarang ada laporan beroperasi lagi, saya belum dapat laporan resmi. Kami akan segera minta perangkat untuk cek ke lapangan,” ujar Kades.
'Ia pun menggarisbawahi bahwa Pemerintah Desa Tanggulangin, tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan usaha masyarakat dan kenyamanan lingkungan warga, dengan senantiasa berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Kegiatan seperti pengolahan clay tergolong sebagai aktivitas pengelolaan bahan galian yang wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Usaha Pertambangan Rakyat dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan C.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap usaha pengambilan dan pengolahan bahan galian harus memiliki izin resmi dari dinas terkait, serta dokumen pengelolaan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL tergantung skala usaha.
Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga mempertegas pentingnya perizinan melalui mekanisme Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku yang tidak memenuhinya.
Namun demikian, pendekatan penegakan hukum administratif harus dilakukan secara objektif dan profesional, dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah serta asas keadilan bagi semua pihak.
Sejumlah warga meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi secara langsung. Selain mengecek legalitas, pemantauan juga diharapkan dapat menyasar ke dalam aspek dampak lingkungan dan kenyamanan sosial.
“Kami tidak anti terhadap usaha, tapi tolong pastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Kalau belum lengkap, ya harus ditertibkan. Bukan ditutup semata, tapi dibina agar sesuai hukum,” ujar tokoh warga.
Hingga berita ini dipublikasikan pada Rabu (2/7/2025), pihak pengelola belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait status kegiatan mereka. Sementara itu, masyarakat berharap agar instansi teknis dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah yang adil dan terbuka, dengan tetap mengedepankan kepentingan bersama serta prinsip tata kelola yang akuntabel.
Berita ini disusun oleh Suyanto, pewarta lapangan MediaRajawali.id, berdasarkan informasi yang diterima dari rekan lapangan yang meminta bantuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat sekitar terkait aktivitas pengolahan clay di wilayah Desa Tanggulangin. Informasi ini dimaksudkan sebagai bahan awal untuk perhatian pihak-pihak terkait, khususnya pelaku usaha, agar keberlangsungan kegiatan usaha senantiasa berjalan dalam koridor hukum, menghormati hak-hak sosial warga, serta mempertimbangkan dampak lingkungan secara proporsional.
REDAKSI