- Oleh : Budi Hartono
Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa (BKK Desa) Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9/2025), di Pendopo Malowopati. Kegiatan strategis ini diikuti perwakilan dari 336 desa yang menjadi penerima program, dengan menghadirkan jajaran pejabat daerah serta aparat penegak hukum sebagai narasumber utama.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono bersama Wakil Bupati Nurul Azizah, didampingi unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat se-Bojonegoro, hingga kepala desa calon penerima bantuan. Kehadiran Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Bojonegoro menegaskan dimensi hukum dalam tata kelola program keuangan desa.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Wahono menegaskan pentingnya kapasitas kepala desa dalam mengelola dana publik secara profesional. Ia mengingatkan agar bantuan keuangan khusus ini tidak hanya dijalankan sesuai aturan, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas demi kesejahteraan warga desa.
- “Saya berpesan agar BKK ini dilakukan secara baik, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Prosesnya harus benar dan tepat sejak awal,” tandasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Nurul Azizah menyoroti perkembangan jumlah penerima bantuan. Pada tahap awal, BKK Desa hanya menyasar 80 desa. Namun, melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025, cakupan program meluas hingga 336 desa.
Baca juga:
Ia menekankan bahwa seluruh pelaksanaan BKK akan dijalankan dengan pola swakelola, melibatkan tenaga kerja dengan sistem padat karya, sementara pengadaan material dilaksanakan melalui lelang tingkat desa sesuai mekanisme yang telah diatur.
- “Untuk P-APBD se-Jawa Timur, Bojonegoro menjadi yang tercepat. Bahkan minggu depan, kita sudah mulai menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Wabup.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bojonegoro, Nur Sujito, menambahkan bahwa sosialisasi ini tidak sekadar memberikan arahan teknis, melainkan juga menjadi forum edukasi bagi pemerintah desa. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman terkait tata cara pengelolaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan BKK, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam memastikan program benar-benar sampai ke masyarakat.
- “Melalui sosialisasi ini, kami ingin agar setiap desa memahami secara utuh aturan pelaksanaan BKK, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan tertib administrasi, tepat sasaran, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kehadiran berbagai unsur, mulai dari aparat hukum hingga pemerintah desa, sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa Bantuan Keuangan Khusus Desa di Bojonegoro berjalan sesuai aturan, berorientasi pada kepentingan publik, serta mendukung pembangunan desa yang lebih merata.