- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Sebanyak 293 lembaga keagamaan di Kabupaten Bojonegoro menerima bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2026. Namun, dukungan tersebut belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan dan usulan yang diajukan lembaga penerima.
Keterbatasan nilai bantuan menjadi salah satu persoalan yang disampaikan secara terbuka oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat menghadiri Sosialisasi dan Penjelasan Teknis Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2026 di Angling Dharmo, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro tersebut tidak sekadar menjadi forum sosialisasi. Pemerintah juga memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan, penggunaan dana sesuai peruntukan, hak dan kewajiban penerima, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Bagian Kesra Setda Bojonegoro, Dian Rokhmawati I., S.STP., MM., mengatakan 293 penerima hibah tersebut berasal dari berbagai kategori lembaga keagamaan.
Di antaranya pondok pesantren, Lembaga Pengembangan Qur'an, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), madrasah diniyah, masjid, musala, serta sejumlah lembaga keagamaan lainnya.
Menurut Dian, pemahaman terhadap tata kelola hibah menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan pemerintah digunakan secara tertib dan sesuai ketentuan.
Penerima tidak hanya perlu memahami proses pencairan, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang diterima digunakan sesuai proposal dan peruntukannya. Setelah pelaksanaan kegiatan, penerima berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik.
Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, A. Mustakim, mengatakan pemberian hibah tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Bupati mengenai penerima bantuan hibah bagi lembaga, organisasi, masjid, musala, dan berbagai lembaga lainnya.
Ia mengingatkan penerima agar tidak melihat besaran bantuan semata, melainkan memastikan dana yang diterima dikelola secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Besar maupun kecil nominal bantuan yang diterima, semuanya harus dikelola dengan tertib dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Mustakim berharap perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan dan pengembangan sarana ibadah dapat terus dipertahankan. Menurut dia, dukungan tersebut memiliki arti penting karena bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial dan pembinaan masyarakat.
Dengan cakupan wilayah yang meliputi 28 kecamatan dan 430 desa, ia berharap kebijakan penganggaran pemerintah daerah mampu memberikan manfaat yang nyata dan merata.
Dukungan tersebut penting, tidak hanya untuk menunjang kegiatan keagamaan, tetapi juga memperkuat pendidikan moral generasi muda,” ucapnya.
Baca juga:
Di hadapan para penerima hibah, Wakil Bupati Nurul Azizah secara terbuka menyampaikan permohonan maaf karena besaran bantuan yang tersedia pada tahun anggaran 2026 masih terbatas.
Ia mengakui nilai hibah yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi besaran usulan sebelumnya, termasuk usulan yang disampaikan melalui Komisi A DPRD Bojonegoro.
Menurut Nurul, kondisi tersebut tidak terlepas dari perubahan cara pandang terhadap posisi dan fungsi Bagian Kesra dalam struktur pemerintahan daerah.
Bagian Kesra merupakan bagian dari Sekretariat Daerah, bukan perangkat daerah teknis atau dinas yang memiliki fungsi utama sebagai pelaksana program pembangunan. Karena itu, terdapat arahan dari lembaga pemeriksa dan penegak hukum agar Bagian Kesra lebih ditempatkan sebagai unsur pendukung, bukan menjadi pihak utama dalam penyaluran bantuan tunai.
Konsekuensinya, bantuan yang berkaitan dengan pembangunan fisik, infrastruktur, maupun kebutuhan teknis tertentu dapat diarahkan melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.
Salah satunya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP CK), terutama untuk kebutuhan yang berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
Selain aspek kelembagaan, keterbatasan fiskal daerah juga menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran hibah.
Nurul mengatakan kemampuan APBD Kabupaten Bojonegoro harus diselaraskan dengan dana transfer dari Pemerintah Pusat serta kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat.
Pemerintah daerah, kata dia, harus menjaga keseimbangan antara berbagai kebutuhan agar program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat luas tetap dapat berjalan.
Sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas yang disebut perlu mendapat perhatian karena manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bojonegoro.
Dana APBD dan dana dari Pemerintah Pusat yang turun sementara belanja daerah naik, sehingga Pemkab Bojonegoro berupaya mencukupi berbagai program prioritas, utamanya kesehatan yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Bojonegoro,” jelas Nurul Azizah.
Meski ruang fiskal daerah terbatas, pemerintah memastikan bantuan hibah yang telah dialokasikan tetap diharapkan mampu membantu kebutuhan lembaga penerima.
Nurul juga meminta para penerima menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab. Penggunaan dana harus mengikuti ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari anggaran pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap hibah tersebut tidak berhenti sebagai bantuan administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi keberlangsungan pendidikan keagamaan, penguatan lembaga sosial-keagamaan, serta kepentingan umat.
Harapannya, hibah ini tetap dapat menjadi bantuan bagi penerima dan berkah untuk kepentingan pendidikan dan umat,” pungkasnya.